Bawaslu Kabupaten Bandung mengamankan 147 paket sembako (sebelumnya disebutkan 150) yang terdapat stiker salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bandung 2020. Barang bukti paket sembako itu disimpan di kantor Panwaslu Kecamatan Kertasari, Desa Cibeureum, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Di dalam bungkusan itu berisi sejumlah mi instan, satu makanan kaleng siap saji, satu bungkus gula pasir serta sebuah stiker. Stiker tersebut memuat gambar dan nomor urut paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Terlihat juga tumpukan kalender yang memuat gambar paslon yang saman.
"PKD kita, pak Iwan, langsung menyusuri ke lokasi. Ketika di lokasi ditemukanlah kalender di luar, dan sembako. Ketika sembako ini dilihat, dipastikan, ternyata di dalam itu ada mi instan, sarden, gula dan stiker," ujar Ketua Panwascam Kertasari Moch. Aditia Gunawan saat ditemui detikcom, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditia menuturkan laporan tersebut didapatnya pada Jumat (30/10) dari seorang Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Neglawangi. Setelah melakukan koordinasi, ia meminta agar memastikan isi dari sembako tersebut.
Setelah dapat dipastikan ada stiker salah satu paslon tersebut, ia meminta agar diamankan terlebih dahulu di Balai Posyandu Kampung Cibutarua, RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Bandung meminta agar sembako tersebut diamankan ke kantor Panwascam.
Adit mengatakan ada dua orang yang sudah dimintai klarifikasi. Di antaranya, A sebagai koordinator tingkat RT, kemudian RG selaku koordinator tingkat desa dari paslon tersebut. "Penelusuran masih terus kita lakukan, kita baru dapat dua penelusuran, yaitu dari hasil klarifikasi koordinator RT (inisial A) dan Koordinator Desa, inisial RG," ujar Adit.
Sementara itu, Asep Deni selaku Ketua Advokasi Tim Pemenangan Nia-Usman, belum mendapatkan informasi tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung. "Saya cari informasi dulu justru. Kami juga coba mencari klarifikasi kebenarannya," kata Asep.
Ia pun meminta penjelasan Bawaslu dan KPU terkait aturan pembagian sembako yang berisi stiker paslon. Kemudian, ia pun belum mengetahui siapa yang melakukan pembagian sembako tersebut.
"Kita ingin tahu aturannya, kalau sembako itu bagaimana kalau dari Bawaslu dan KPU. Kan saya pernah dengar dari KPU kalau dalam bentuk barang, air cup misalnya ada stiker calon katanya enggak apa-apa. Tapi enggak tahu. Coba cari tahu dulu aturan mainnya," ucapnya.
"Kedua, yang melaksanakan itu siapa. Kalau dari tim kampanye, tim kampanye itu kan yang terdaftar di KPU. Kalau misalkan mereka yang melakukan pelanggaran kampanye, mungkin itu kekeliruan, kalau itu misalnya itu tidak boleh. Kalau yang simpatisan, relawan misalnya kira-kira seperti apa begitu," ujar Asep.