Bawaslu Amankan 150 Paket Sembako Berisi Stiker Palson di Pilbup Bandung

Bawaslu Amankan 150 Paket Sembako Berisi Stiker Palson di Pilbup Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 14:35 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kabupaten Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan 150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang di Pilbup Bandung 2020. Paket sembako tersebut berisi stiker salah satu paslon dan sudah diamankan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia menjelaskan dugaan politik uang itu berdasarkan temuan adanya stiker paslon yang memuat nomor urut serta foto paslon. Dugaan praktik politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu.

"Di dalam sembako ada stiker diri Paslon, dalam stiker itu ada nomor urut dari paslon. Itu unsur-unsur kategori kampanyenya," ujar Hedi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/11/2020).

Di dalam bungkus sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir seberat 500 gram, satu kaleng sarden dan stiker paslon. Saat ini, sembako tersebut diamankan dan disimpan di balai Posyandu, Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Hedi memastikan orang yang memberikan sembako tersebut merupakan tim kampanye salah satu paslon. Sembako tersebut belum sempat dibagikan kepada warga.

"Berdasarkan laporan dari pengawas kecamatan, itu merupakan koordinator (pemenangan) desa dan ada juga koordinator RT. Jadi dari koordinator desa akan diserang terimalah ke koordinator RT. Nantinya diberikan ke warga," ucap Hedi.

"Belum sempat dibagikan karena keburu gaduh dan pengawas kami memergokinya. Setelah dibuka isi sembako itu, ada stiker Paslon, akhirnya pengawas kaki minta itu tidak dibagikan ke warga. Dari pada nanti akan terkena pidana," terangnya.

Hedi menuturkan, panwas mencium adanya politik uang itu karena adanya kegaduhan ketika penyerahan sembako tersebut. Kegaduhan itu bermula ketika sembako yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah warga.

"Cuman karena jumlah warganya 500, sementara yang ada 150. Kemudian sempat jadi kegaduhan karena kurang. Nah dari sana lah, pengawas mencium ada gelagat," ungkapnya.

Sekadar diketahui, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10 Tahun 2016. Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye.

Sebab, bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," paparnya. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads