Operasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Gugurkan Ratusan Janin

Operasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Gugurkan Ratusan Janin

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 13:12 WIB
Tersangka aborsi di Klinik Sejahtera, Pandeglang.
Foto: Tersangka aborsi di Klinik Sejahtera, Pandeglang (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Klinik Sejahtera yang melakukan praktik aborsi di Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Pandeglang ternyata berdiri sejak 2006. Selama 14 tahun, ratusan janin telah digugurkan oleh tersangka NN (53) dan perawatnya E (38).

"Dari keterangan tersangka NN sudah melakukan sejak 2006, berarti sudah 14 tahun. Kemudian selama 14 tahun sudah lebih dari 100 kali melakukan aborsi," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (3/11/2020).

Praktik aborsi oleh keduanya katanya ditutup secara rapat. Lokasi klinik di Pandeglang cuga dinilai sepi dan klinik ini beroperasi dari mulut ke mulut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebanyakan, pasien yang datang adalah pasangan di luar nikah yang ingin menggugurkan kandungan. Biasanya, mereka datang dari Pandeglang, Lebak, dan Serang.

"Mereka cukup rapih, hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Banten membongkar praktik aborsi pada Senin (26/10) lalu. Pengungkapan ini bermula dari diamankanya pasangan di luar nikah inisial RY dan W setelah menggugurkan kandungan.

Dari hasil keterangan keduanya, diketahui bahwa mereka menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera dengan tarif Rp 2,5 juta. "Mereka mengakui melakukan aborsi, kemudian anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka NN dan perawatnya E," pungkasnya.

Selain menetapkan bidan NN dan perawatnya E sebagai tersangka, polisi juga menetapkan RY sebagai tersangka karena telah menggugurkan kandungannya.

Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Simak juga video 'Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads