Praktik aborsi di Klinik Sejahtera di Pandeglang beroperasi sejak tahun 2006. Janin bayi oleh pelaku NN (53) dan E (38) dibuang ke saluran air melalui wastafel.
"Untuk hasil dari aborsi menurut keterangan tersangka yang usia di bawah 3 bulan dibuang melalui wastafel," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin kepada wartawan di Serang, Selasa (3/11/2020).
Pelaku menarif setiap pasien Rp 2,5 juta. Sudah ada seratusan janin dari pengakuan tersangka yang mereka gugurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk janin yang atas usia 3 bulan, tersangka menurutnya meminta janin dibawa oleh setiap pasien. Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan tidak ditemukan adanya lokasi penguburan di dekat klinik pelaku.
"Yang usia sudah berbentuk 3 bulan bulan ke atas, biasanya dibawa pulang oleh pasien, jadi kita sudah cek ke TKP termasuk septic tank karena ingin tahu apakah ada mayat bayi yang tertinggal, ternyata tidak ada," ungkapannya.
Klinik yang dijalankan kedua pelaku katanya dikenal hanya dari mulut ke mulut dan berada di perkampungan yang sepi. Yang datang, biasanya adalah pasangan gelap dari Pandeglang, Lebak dan Serang.
"Yang jelas pasien mereka di luar nikah, mereka cukup rapih hanya pasien tertentu bisa masuk ke sana dan memang lokasinya sepi," ujarnya.
Selain menangkap NN dan E, polisi juga menangkap RY, seorang perempuan yang menggugurkan janin di knilik tersebut. Mereka diancam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tonton video 'Fakta-fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal':