Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire. Hakim menilai ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyiaran berita bohong atau hoaks hingga membuat keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).
Hakim menilai tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana terbukti sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun lantas menganalisis unsur penyiaran berita bohong. Menurut hakim, selama ini Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire. Di mana anggota Sunda Empire merupakan hampir seluruh negara di dunia.
Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung. Hakim menyebut petinggi Sunda Empire mencari ketenaran berbalut klaim hoaks.
"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.
Sementara melakukan keonaran juga terbukti. Hakim menilai klaim yang dilakukan Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.
"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.
(dir/bbn)