Kasus Sunda Empire, Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui

Kasus Sunda Empire, Raden Rangga cs Divonis 2 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 11:52 WIB
Sidang kasus Sunda Empire.
Foto: Sidang Sunda Empire (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya hukuman 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Rangga cs untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Ia pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," kata hakim.

Lihat juga video 'Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads