Tiga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis dua tahun penjara atas penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Meski begitu, hakim menilai Sunda Empire memiliki gagasan positif. Apa itu?
"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ucap T Benny Eko Supriyadi ketua majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Penilaian hakim itu masuk ke dalam hal meringankan. Selain itu dalam hal meringankan, ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana juga bersikap sopan selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tidak ada motif ekonomi," katanya.
Selain hal yang meringankan, hakim juga membacakan hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa. Adapun hal memberatkan yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat.
"Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," katanya.
Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa ini bersalah sesuai dakwaan pertama yakni Pasal
14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiganya itu.
"Selama persidangan, tidak ada alasan pemaaf," tuturnya.