Penyaluran BSU saja, ujar Roy, tak akan cukup untuk menyelamatkan ekonomi. Oleh karena itu, menurunkan besaran upah minimum tak akan menjadi solusinya.
"Karena kenaikan upah salah satunya adalah untuk menjaga daya beli atau konsumsi kaum buruh, maka rencana pemerintah dan permintaan asosiasi pengusaha untuk upah tahun 2021 tidak naik bahkan minta turun dari upah tahun 2020 kaum buruh menyatakan menolak dan akan melakukan perlawanan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran diseluruh Indonesia karena upah merupakan hak yang paling fundamental bagi kaum buruh," kata Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak akan naik pada 2021 mendatang. Wacana itu mengemuka dalam dialog Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya 15 - 17 Oktober 2020.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sementara, untuk perusahaan terdampak COVID-19 akan menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
Jika sudah sesuai dalam negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020. "Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," kata Adi.
(yum/bbn)