UMP di tahun 2021 diprediksi tak akan ada kebaikan imbas pandemi COVID-19. Pemprov Jabar masih melakukan kajian terkait UMP tahun depan tersebut.
"Belum ada keputusan. Kepala dinas masih rapat dengan tim pengupahan buruh dan pengusaha," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (19/10/2020).
Kang Emil sapaannya mengatakan upah sendiri merupakan soal kesepakatan. Pihaknya masih membahas terkait hal ini hingga batas waktu yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah itu kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1. UMP itu kan upah paling minimun se-Provinsi. Mengambil upah paling rendah kabupaten kota tertentu," katanya.
Menurut dia, wacana terkait tidak adanya kenaikan upah di tahun depan ini patut dipahami secara bersama-sama. Sebab, kondisi ekonomi imbas COVID-19 ini terasa hingga berbagai sektor.
"Kalau wacana itu ada, yang penting disepahami, situasi susah kan, mau naikin juga dari mana, yang ada juga penutupan. Mungkin itu sejarah pertama ya ada upah yang tidak naik atau turun karena ada situasi yang parah," katanya.
"Yang penting kesepakatan itu didapatkan tanpa ada dinamika lagi. Karena kita sudah lelah, demo-demo Omnibus Law dan lain-lain. Saya berdoa dan saya kordinasikan Sekda, tim pemulihan agar komunikasi betul-betul harus saling paham," tutur dia menambahkan.
Seperti diketahui, Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak naik. Hal itu berdasarkan usulan dari dialog selama tiga hari yang berlangsung 15-17 Oktober oleh Dewan Pengupahan Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, bisa menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Jika sudah sesuai negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.
"Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," katanya saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).