Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak akan naik pada 2021 mendatang. Wacana itu mengemuka dalam dialog Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, kabupaten/kota yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya 15-17 Oktober 2020.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sementara, untuk perusahaan terdampak COVID-19 akan menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.
Jika sudah sesuai dalam negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020. "Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," kata Adi.
Merespons wacana itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menegaskan akan menolaknya. "Kita menolak tidak ada kenaikan upah tahun 2021, jangankan turun, enggak naik pasti kita menolak," ujar Roy saat dihubungi, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengatakan serikat akan melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan agar UMP 2021 bisa naik dan tak mengalami penurunan besaran. "Aksi tetap (akan dilakukan), tapi kajian tetap dilakukan. Karena ada Permenaker. Tidak boleh bayar upah di bawah upah minimum," kata Roy.