Kementerian Hukum dan HAM resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Habib Bahar bin Smith soal surat asimilasi. Apa respons pihak Bahar soal banding itu?
"Kita tanggapi lah, kita kirim banding juga. Nanti memori bandingnya mereka kirim dan kita kirim juga. Kita hadapi lah," ucap Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Azis menilai banding yang dilayangkan Bapas Bogor ini tak bijaksana. Sebab, pemerintah tak menerima atas putusan hakim.
"Kita untuk kesekian kalinya menyesalkan tindakan dari yang menurut ketentuan mereka ini kan pembina, Habib Bahar ini warga binaan ada kesalahan prosedur menurut pihak warga binaan kemudian warga binaan protes lah ke yudikatif kan ke pengadilan tata usaha negara Bandung, akan tetapi pihak pembina dengan arogannya malah seperti melawan, jadi pihak warga binaan ini dianggap menurut persepsi kami kuasa hukum dan keluarga itu, warga binaan ini dianggap sebagai lawan atau musuh," tuturnya.
"Jadi memang sudah terpola menular ke mana-mana bahwa aparat hukum dan pemerintahan itu masyarakat itu yang notabenya harus dilayani dan diayomi gitu kan, tapi dianggap musuh. Jadi kita menyesalkan dan makin mempertegas paradigma arogan dan tidak melayani dan mengayomi dari aparat pemerintah," kata dia menambahkan.