Respons Pengacara Habib Bahar soal Kemenkum HAM Ajukan Banding

Respons Pengacara Habib Bahar soal Kemenkum HAM Ajukan Banding

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Okt 2020 14:41 WIB
Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Bandung -

Kementerian Hukum dan HAM resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Habib Bahar bin Smith soal surat asimilasi. Apa respons pihak Bahar soal banding itu?

"Kita tanggapi lah, kita kirim banding juga. Nanti memori bandingnya mereka kirim dan kita kirim juga. Kita hadapi lah," ucap Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Azis menilai banding yang dilayangkan Bapas Bogor ini tak bijaksana. Sebab, pemerintah tak menerima atas putusan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita untuk kesekian kalinya menyesalkan tindakan dari yang menurut ketentuan mereka ini kan pembina, Habib Bahar ini warga binaan ada kesalahan prosedur menurut pihak warga binaan kemudian warga binaan protes lah ke yudikatif kan ke pengadilan tata usaha negara Bandung, akan tetapi pihak pembina dengan arogannya malah seperti melawan, jadi pihak warga binaan ini dianggap menurut persepsi kami kuasa hukum dan keluarga itu, warga binaan ini dianggap sebagai lawan atau musuh," tuturnya.

"Jadi memang sudah terpola menular ke mana-mana bahwa aparat hukum dan pemerintahan itu masyarakat itu yang notabenya harus dilayani dan diayomi gitu kan, tapi dianggap musuh. Jadi kita menyesalkan dan makin mempertegas paradigma arogan dan tidak melayani dan mengayomi dari aparat pemerintah," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Dalam gugatan ini, Bahar bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads