R (23) seorang pria diamankan anggota dari Polsek Parakansalak, Resor Sukabumi karena diduga mencabuli dua orang bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun. Kepada polisi, salah seorang korban mengaku dicabuli di kamar mandi masjid.
Informasi yang diberikan kepolisian, pelaku R diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (17/10/2020). Selain pelaku, polisi juga memintai keterangan dari dua korban.
"Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang Tersangka Pelaku Pedofilia dengan korban dua orang laki laki dibawah umur. Tersangka R usia 23 tahun, warga Kecamatan Parakansalak," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila melalui aplikasi perpesanan kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya telah diancam oleh tersangka. "Kalau tidak mau bertemu tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman tentang korban," kata Rizka.
Rizka belum memberikan penjelasan terkait video yang dimaksud oleh tersangka, setelah diamankan oleh pihak kepolisian tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Parakansalak.
"Korban menerangkan bahwa sudah beberapa kali dilakukan (pencabulan) oleh tersangka pelaku di Kamar Mandi Masjid Sukakersa dengan cara dipermainkan alat kelamin dan dihisap. Untuk (informasi) lengkapnya ke Kapolsek Parakansalak ya," pungkas Rizka.
(sya/ern)