Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat (Disperkim Jabar) menargetkan pembangunan 44 menara apartemen transit bagi buruh dan pekerja hingga 2030. Kadisperkim Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan hunian vertikal ini dibangun untuk menutupi kesenjangan hunian bagi buruh.
Boy mengatakan hunian yang bisa ditinggali sementara ini lokasinya tidak jauh dari industri. "Sampai 2030, targetnya ada 44 tower tersebar di beberapa titik," ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Saat ini, Pemprov Jabar memiliki empat titik apartemen transit yang sudah ada di Kabupaten Bandung (Rancaekek dan Solokan Jeruk), Kota Bandung (Ujungberung), Kabupaten Bandung Barat (Batujajar). Rencananya tahun ini dibangun apartemen transit di Kabupaten Purwakarta, tetapi proyek itu dilanjutkan pada 2021 karena tahun ini anggaran pembangunan terkena refocusing penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun dengan proyek apartemen transit setinggi 11 lantai di Gedebage, Kota Bandung, yang belum bisa dikerjakan. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut membiayai.
"Dari pusat sudah ada, tapi kita tidak bisa kerjakan karena anggaran untuk pematangan lahan dan lain-lain refocusing, jadi dari PUPR di-drop saja," kata Iman.
Terkait tingkat hunian dari empat apartemen tersebut, Boy mengatakan rata-rata hunian mencapai 80 persen. "Di Solokan Jeruk ada satu menara yang belum dihuni karena belum serah terima dari PUPR," ucap Iman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat (UPTD P3JB) Aida Fitriyani mengatakan tingkat okupansi 4 apartemen transit di Bandung Raya rata-rata mencapai 97,6 persen. "Okupansi masih tinggi, angka 97,6 persen itu kami ambil rata-rata," kata Aida.
Untuk empat apartemen yang sudah ada sekarang, Aida menjelaskan hunian tersebut tak hanya dihuni oleh buruh. Tetapi juga dihuni oleh PNS dan non-PNS. Sementara apartemen transit Batujajar dikhususkan untuk buruh seperti halnya Solokan Jeruk dan Rancaekek.
Kendati begitu ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penghuni, yakni belum memiliki rumah atau tempat tinggal, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki batas pendapatan tertentu. "Fasilitasnya ada sarana air bersih, pengelolaan limbah, fasilitas listrik, sarana ibadah hingga taman bermain," ujar Aida.