Selama proses penahanan, mereka di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta. Sitin menuturkan kondisi fisik dan psikis kedua mahasiswi tersebut dalam keadaan baik.
Kabar baik soal dua mahasiswa UPI tersebut berlangsung Jumat (9/10/2020) malam. Keduanya dibebaskan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sudah diizinkan pulang Syarifah dan Amaliah-nya," kata Sitin lewat pesan singkat kepada detikcom.
Kabar kepulangan mereka terdengar hingga rekan pers mahasiswa. Sitin mengungkapkan anggota PersLIMA UPI Syarifah dibebaskan pukul 20.08 WIB, sedangkan Amalia pada pukul 20.19 WIB.
"Syarifah dan Amalia, anggota dari PersLIMA UPI sudah dibebaskan dan telah pulang bersama orang tua masing-masing," kata Sitin.
Sebelum dibebaskan, ia menyampaikan bahwa Amalia dan Syarifah telah menandatangani surat kuasa. Pihak LBH Pers Jakarta, kata Sitin, turut mendampingi mereka.
(bbn/bbn)