Jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ditolak warga di Desa Mekargalih, Kabupaten Cianjur. Warga menolak jenazah itu dikubur di tempat pemakaman umum. Mirisnya, penolakan itu terjadi di tiga pemakaman umum.
Pasien positif COVID-19, berinisial Y (50), itu meninggal pada Jumat (9/10/2020) dini hari. Pihak keluarga rencananya memakamkan jenazah di pemakaman umum di kampungnya.
Namun, saat jenazah yang dibawa menggunakan ambulans rumah sakit itu datang, warga langsung menolak dimakamkan di desa tersebut. "Awalnya sudah komunikasi dengan RT dan RW di kampung pasien yang meninggal tersebut. Tapi melihat petugas menggunakan APD dan mengetahui jika pasien tersebut kabarnya positif COVID-19, warga menolak," ujar Kepala Desa Mekargalih Taryat Tibrata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah desa sudah berupaya mencari pemakaman lain di desa tersebut. Lagi-lagi penolakan tetap terjadi.
"Jadi ada tiga pemakaman umum yang warganya menolak dimakamkan jenazah pasien COVID-19 ini," ucapnya.
Taryat mengaku sudah berusaha menjelaskan pada masyarakat, tetapi responsnya malah kurang baik. "Warga beralasan takut terpapar COVID-19, sehingga menolak jenazah dimakamkan di pemakaman umum warga," tutur Taryat.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan pasien meninggal atas nama nyonya Y ini terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test antigen. Namun seharusnya, kata dia, warga tidak seharusnya menolak jenazah dimakamkan di daerahnya. Sebab pasien meninggal tidak akan memaparkan virus, selama peti jenazah tidak dibuka.
"Kekhawatirannya sangat berlebihan. Virus akan mati ketika inangnya sudah meninggal. Apalagi proses sudah sesuai prosedur. Dari mulai pengurusan hingga pemakaman. Petugas pun menggunakan APD lengkap," tutur Yusman.
Rencananya jenazah yang mendapat penolakan tersebut dimakamkan di pemakaman khusus pasien COVID-19 di Kecamatan Sukaresmi. "Sudah disepakati tadi dimakamkan di Sukaresmi. Tapi kami berharap ke depannya tidak ada penolakan serupa," kata Yusman.