Ngaku Hanya Korban, Raden Rangga Sasana 'Sunda Empire' Minta Dibebaskan

Ngaku Hanya Korban, Raden Rangga Sasana 'Sunda Empire' Minta Dibebaskan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 13:34 WIB
Ngaku hanya korban, Raden Rangga Sasana minta dibebaskan
Ngaku hanya korban, Raden Rangga Sasana minta dibebaskan (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana membacakan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, Rangga menyebut dirinya hanya korban dan minta dibebaskan.

Pembacaan pledoi itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (6/10/2020). Rangga membacakan tuntutan itu melalui sidang secara virtual. Rangga sendiri berada di Rutan Mapolda Jabar.

"Bahwa karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwanya dan tuntutan," ucap Rangga membacakan sendiri pledoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga menjelaskan posisinya saat ini merupakan korban atas perselisihan antara perdana menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor Ari. Menurutnya, ada persilangan pendapat terkait sejarah Sunda Empire.

"Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP. Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntut kan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Rangga mengaku tak mengetahui lebih dalam soal kelompok Sunda Empire. Bahkan termasuk soal keuangan Sunda Empire. Rangga juga tak tahu menahu soal biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu yang sempat disinggung dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu," katanya.

Rangga juga mengaku bahwa dia bukanlah orang dibalik pendirian Sunda Empire. Dia mengaku baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire tahun 2018 dan aktif di tahun 2019. Adapun jabatan Sekretaris Jenderal merupakan pemberian dari Nasri Banks.

"Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggung jawabkan Nasri Banks," katanya.

Simak video 'Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Rangga, pertanggung jawaban Nasri Banks juga terkait video-video kegiatan Sunda Empire yang diunggah ke YouTube melalui akun Alliance Press International. Menurutnya, unggahan itu atas suruhan dari Nasri Banks.

"Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 maret 2017 lalu di UPI Bandung yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggung jawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Bahwa sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media," tuturnya.

"Kegiatan pers Sunda Empire, berita itu hanya di upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," kata dia menambahkan.

Dengan penjelasan itu, Rangga meminta majelis hakim untuk membebaskan ia dari segala tuntutan.

"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini, bersama ini untuk membebaskan saya dari perkara hukuman," kata dia.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur Jaksa.

Halaman 2 dari 2
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads