Jabar Hari Ini: Pemuda Sebut Masjid Putar Musik DJ-Bandung Zona Merah

Jabar Hari Ini: Pemuda Sebut Masjid Putar Musik DJ-Bandung Zona Merah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 20:00 WIB
Pemuda Sebut Masjid Persis Tak Berakhlak
Foto: Pemuda inisial KWS (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Sejumlah peristiwa hadir dari Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Mulai dari viral video TikTok soal Masjid Persis hingga Kota Bandung zona merah.

Berikut rangkuman dalam Jabar hari ini:

Remaja Bandung Di tangkap Usai Unggah Konten TikTok Masjid Persis Tak Berakhlak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandung - Seorang pengguna media sosial (Medsos) diamankan usai membuat konten TikTok berupa dugaan penyebaran hoaks. Pengguna medsos berinisial KWS itu mengunggah video TikTok yang menyebut masjid tak berakhlak lantaran menyetel musik.

Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin (5/10/2020). Seperti dilihat detikcom, video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di sebrang masjid pesantren milik Persatuan Islam (Persis) di Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana," ucap pria tersebut sambil menunjuk masjid.

"Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," katanya melanjutkan.

Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti musik beat atau musik DJ.

Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin mengatakan pengambilan video itu diduha dilakukan pada Minggu (4/10) kemarin. Menurut Zamzam, video yang diunggah menyebut masjid menyetel lagu DJ merupakan hoaks. Menurut Zamzam, musik yang terdengar dalam video merupakan backsound dari aplikasi TikTok.

"Ternyata pernyataannya tersebut yang ia unggah di akun media sosialnya sendiri adalah berita bohong, ia melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid," kata Zamzam dalam keterangan resmi yang diterima.

Selain video itu, kata Zamzam, pengguna medsos itu mengunggah video lainnya. Dalam video kedua, kata Zamzam, pemilik akun tak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya memberi edukasi.

"Padahal pada kenyataannya video nya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama," katanya.

Zamzam menambahkan pelaku sendiri sudah diamankan oleh sekuriti dan warga di pesantren Persis. Dia ditangkap saat hendak membuat konten video TikTok yang ketiga.

"Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," katanya.

"Pada awal mula di tanya oleh security pelaku tidak mengakui sebagai orang yang membuat video pertama, namun setelah di desak karena baju yang ia kenakan sama dengan baju yang ada pada video pertama akhirnya ia mengakui perbuatannya," ujar dia menambahkan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Astana Anyar. Kasus inipun kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).

Menurut Ulung, dengan bertambahnya followers tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," katanya.

Kota Bandung Zona Merah

Pemprov Jabar mengumumkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi zona merah atau daerah dengan kerawanan penularan COVID-19 tinggi. Selain dua wilayah di Bandung Raya itu, tiga daerah di Bodebek juga kembali menjadi zona merah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan sebelumnya Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor memang sudah masuk ke dalam zona merah dalam evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Artinya hanya ada tiga daerah yang naik status ke zona merah. Sebelumnya, lima daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah pekan lalu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

"Zona merah di Kabupaten-Kota Cirebon sudah turun, tapi pindah ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan saya minta di Kota Bandung dan KBB diserbu lagi teritorialnya," ujar Emil, sapaannya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/2020).

Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan status zona merah yang disandang lima daerah itu dikarenakan makin meningkatnya penularan COVID-19 di daerah tersebut. "Kota Bandung dan Kota Bekasi, padahal tadinya masuk risiko sedang. Kabupaten Bandung Barat minggu lalu risiko sedang, sekarang jadi risiko tinggi," tutur Setiawan.

Sementara itu 13 daerah lainnya di Jawa Barat masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19. Termasuk Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon yang masuk ke zona oranye kembali atau zona dengan risiko penularan sedang. Sembilan kota dan kabupaten lainnya masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19.

Cimahi Mini Lockdown

Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lagi setelah ada penambahan kasus positif dan sejumlah warga meninggal akibat COVID-19.

Rencananya mini lockdown akan diterapkan di tingkat RW dan kelurahan mulai Senin (5/10/2020) besok. Mini lockdown akan diterapkan selama 14 hari atau dua minggu ke depan.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pihaknya akan menyambangi langsung RW di setiap kelurahan untuk mengimbau pengurus melakukan penguncian wilayah selama mini lockdown.

"Besok (Senin) kita terapkan lagi PSBM atau mini lockdown. Karena memang dasarnya ada lonjakan kasus positif dan yang meninggal," ungkap Ajay, Minggu (4/10/2020).

Teknis penerapan mini lockdown kali ini sama seperti penerapan PSBM sepekan lalu seperti memperketat akses masuk untuk masyarakat dari luar daerah, mendata warga yang akan menginap, lalu wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Sama saja seperti PSBM. Kalau yang dari luar daerah lapor RT dan RW dulu. Kita imbau pengurus RT dan RW mengunci wilayahnya, sekarang semua wajib seperti itu," katanya.

Ajay juga mempertimbangkan pemberlakuan jam malam bila diperlukan. Hal tersebut untuk meminimalisir kerumunan masyarakat di luar rumah pada malam hari.

"Kalau perlu akan kita terapkan jam malam. Memang PSBM kemarin kurang optimal, makanya setelah dievaluasi, PSBM kali ini harus lebih ketat dan maksimal lagi," bebernya.

Kota Cimahi terancam kembali masuk ke zona merah lantaran terus terjadi penambahan kasus positif COVID-19. Dalam seminggu, ada 41 kasus baru. Penambahan kasus positif COVID-19 tersebut terhitung sejak 28 September hingga 3 Oktober.

Berdasarkan data di Pusat Informasi COVID-19 Cimahi (PICC), saat ini kasus positif COVID-19 di Cimahi mencapai 357 kasus. Rinciannya 89 orang positif aktif, 256 dinyatakan sembuh, dan 12 meninggal dunia.

Jenazah COVID-19 di RS Bandung Diambil Paksa

Puluhan orang menjemput paksa jenazah pasien suspect COVID-19 di RSUD Majalaya Kabupaten Bandung Minggu (4/10/2020) malam. Meskipun berjalan alot, akhirnya jenazah dibawa oleh pihak keluarga dan rombongan untuk dibawa ke rumah duka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Majalaya Polresta Bandung Kompol Laurensius Napitupulu. Ia mengatakan, puluhan orang datang ke RSUD Majalaya untuk menjemput jenazah pasien suspect COVID pada Minggu (4/10/2020).

Selain itu, ia mengatakan pada malam itu ada dua pasien suspect COVID yang meninggal dunia.

"Betul ada puluhan, sekitar 50 sampai 75 orang yang datang. Malam itu yang meninggal di Rumah Sakit Ebah (RSUD Majalaya) itu ada dua orang, satu orang dari Paseh satu lagi dari Majalaya. Jadi yang dari wilayah Paseh yang dipaksa keluarga untuk diambil," ujar Laurensius saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (5/10/2020).

Laurensius mengatakan, pada Minggu pukul 23.00 WIB puluhan orang mendatangi RSUD Majalaya. Pihak rumah sakit dan anak dari pasien tersebut melakukan obrolan yang cukup alot.

Pihak rumah sakit mengingatkan, kata Laurensius, agar tidak membawa jenazah pasien. Namun, pihak keluarga tetap kukuh ingin membawa jenazah tersebut untuk segera dimakamkan.

"Tadi saya sudah hubungi pihak Humas RSUD Majalaya. Dan pihak rumah sakit sudah memberi pengertian kepada pihak keluarga bahwa ini diduga Covid sehingga pihak RS tidak mau mengambil risiko," katanya.

"Tapi pihak keluarga tidak mengerti, terus memaksa. Akhirnya pihak rumah sakit buat surat pernyataan lah demikian," tambahnya.

Dari informasi yang diterima detikcom, pasien mulai dirawat di RSUD Cicalengka pada 29 Oktober 2020. Sehari kemudian dilakukan rapid test dan hasilnya menunjukkan reaktif.

Setelah itu, pihak rumah sakit melakukan tes swab pada pasien tersebut. Namun, sebelum hasilnya keluar, pasien tersebut telah meninggal dunia pada Minggu malam.

"Jadi intinya katanya pihak rumah sakit bilang diduga Covid. Kemudian dilakukan tes swab. Hasilnya belum keluar, tapi (pasien meninggal) dan pihak keluarga sudah memaksa minta segera dimakamkan," ujarnya.

Penjelasan Unikom Soal Wisuda Mahal-Isu Blokir Medsos Mahasiswa

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Archy Renaldi Pratama Nugraha menjelaskan, awal perkara biaya wisuda mahasiswa pada 24 Oktober 2020 mendatang. Permasalahan biaya wisuda tersebut muncul dari pertanyaan orang tua wisudawan terkait rincian pembiayaan sebelum sidang skripsi.

"Di Unikom ada kebijakan sebelum skripsi harus sudah melakukan pembayaran atau pelunasan. Nah dari kebijakan tersebut mungkin wisudawan ke orang tua meminta untuk melakukan pembayaran tersebut lalu orang tua menanyakan Rp 3,7 juta untuk apa saja," kata Archy kepada detikcom, Senin (5/10/2020).

"Kita sedang dalam kondisi Pandemi kan yah, uang berapapun kan itu lumayan untuk penghidupan yang membuat teman-teman gelisah," tambahnya.

Lebih lanjut, wisudawan hanya dapat menjelaskan kepada orang tua mereka perihal biaya Rp. 1.075.000 karena terdapat dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Yayasan Science dan Teknologi (Unikom) pada 8 Juni lalu.

"Wisudawan hanya bisa menjawab yang Rp 1 jutaan itu karena di sana bulan Juni tanggal 8 yayasan mengeluarkan SK terkait besaran rincian bahwa 1.075 ribu itu misalnya ada honor pembimbing, honor penguji, honor dekan hingga ketua prodi, ada Haki (Hak Kekayaan Intelektual) lalu ada perpustakaan semacam itu totalnya segitu untuk S1," tuturnya.

Isu tersebut semakin memanas dengan komentar mahasiswanya di akun media sosial official Unikom. Sejumlah akun medsos mahasiswa pun sempat diblokir atas komentar yang meminta kejelasan transparansi dana wisuda online.

Universitas Komputer Indonesia (Unikom) membantah pernyataan memblokir akun media sosial mahasiswanya. Diketahui, akun mahasiswa dimaksud yang mengeritik fasilitas untuk wisuda online 24 Oktober 2020 mendatang.
"Masa anak sendiri diblokir," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Umi Narimawati melalui press konferensi melalui zoom, Senin (5/10/2020).

Awalnya, video yang sempat diposting oleh salah satu mahasiswanya tersebut sempat di repost di akun resmi Instagram Official Unikom. Namun karena kesalahan jaringan sehingga di take down (turunkan) kembali hasil video tersebut dan dipindahkan ke dalam channel Youtube.

"Sepanjang video dan ukuran video yang bisa diterima oleh instagramnya. Tapi ketika kita cek, disinformasi kita masalah internet. Kami takedown dulu dan kasusnya masih sama karena size limit. Akhirnya postingan itu kita pindah ke youtube," ujar Direktorat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (PTSI) melalui Umi.

"Kita bukan memblok secara masif, ada kata-kata yang bisa menyulut penghinaan kepada orang lain. Kita menghindari pemberian sanksi akademik karena terlalu besar jadi kami blok dan itu pun di blokir semenjak ada postingan mahasiswa tersebut," tambahnya.

Halaman 2 dari 5
(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads