Masih ingat dengan penggerebekan sabu di kawasan perumahan elit di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi? Kasus yang ditangani Satgasus Merah-Putih pada awal Juni 2020 itu kini memasuki tahap dua dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Barang bukti disita polisi berupa sabu dibungkus plastik berbentuk mirip bola seberat 402 kilogram yang nilainya mencapai Rp 480 miliar.
Pantauan detikcom di Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (5/10/2020), puluhan aparat berjaga mengamankan sejumlah titik di area kantor tersebut sejak pagi. Pada pukul 09.40 WIB, terlihat 13 orang yang diduga tersangka diturunkan dari kendaraan bernomor polisi B-7132-WAA dan bus polisi bernomor polisi 7354-VII.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan polisi lainnya ini juga memasuki area kejaksaan. Informasi yang diperoleh detikcom, selain dari Polres Sukabumi, pengawalan ketat juga dilakukan Tim Satgas Merah-Putih Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu persatu orang-orang yang diduga tersangka digiring petugas bersenjata lengkap masuk ke area gedung kejaksaan. Dari 13 orang itu, terlihat satu orang perempuan. Protokol kesehatan juga dilakukan, mereka lebih dulu diperiksa menggunakan alat pengukur suhu tubuh, tangan mereka juga disemprot hand sanitizer.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara hanya merespons singkat konfirmasi wartawan berkaitan pelimpahan tersangka sabu. "Iya benar, hari ini kita terima limpahan tahap dua kasus sabu jaringan internasional dari Satgassus Merah Putih Mabes Polri," ujar Dista.
Diberitakan sebelumnya, Satgasus Merah-Putih Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan elite Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6). Ratusan kilogram sabu disita dari penggerebekan tersebut. Temuan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan terakhir di Banten, pada 22 Mei 2020.