Polisi akan melibatkan ahli bahasa, MUI, Kementerian Agama hingga psikolog untuk memeriksa Satrio Katon Nugroho, tersangka pencoretan 'Saya Kafir' di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kabupaten Tangerang. Satrio mengklaim bahwa perbuatan vandalisme itu benar berdasarkan pemahaman sendiri.
"Beberapa saksi ahli kita akan lakukan pemeriksaan, saksi ahli bahasa, teman-teman MUI, Kementerian Agama dan psikolog," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2020).
Polisi tidak ingin berandai-andai bahwa Satrio tengah menjalani pengobatan alternatif terkait kejiwaannya. "Silahkan konfirmasi ke ibunya," kata Ade saat ditanya soal informasi bahwa pelaku sedang berobat secara alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, tersangka memang memiliki gadget yang diduga jadi tempat belajar soal keagamaan. Namun, polisi masih menelusuri apa saja konten yang Satrio pelajari, termasuk dari YouTube.
Dari pemeriksaan, pencoretan musala dengan kata-kata 'Saya Kafir' dan 'Anti Islam' dilakukan Satrio pukul 13.30 WIB, Selasa (29/9). Beberapa jam kemudian, pukul 18.30 WIB, pemuda tersebut langsung ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian.
Polisi lanjutnya masih terus mendalami keterangan dari Satrio. Keterangannya selalu berubah-ubah saat diperiksa.
"Keterangan tersangka ini juga berubah-ubah," ujar Ade.
Satrio dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP. Ia dinilai melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan penodaan terhadap agama sehingga menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.