Seorang residivis, inisial BA, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Tangerang karena kedapatan membeli sabu. Uangnya, didapatkan dari hasil pensiunan orang tuanya. Selain menangkap BA, sepekan ini juga ada delapan tersangka kasus yang sama.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, tersangka BA merupakan residivis yang baru keluar di bulan Juni. Ia pernah divonis 4 tahun 8 bulan.
"BA ini residivis baru keluar menjalani hukuman. Setelah keluar di bulan Juni, tinggal di kontrakan dan menggunakan hasil pensiunan orang tua sehari-hari dan menggunakan sabu, akhirnya kita tangkap lagi," kata Ade dalam keterangan di Tangerang, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di sepekan terakhir di bulan September ada delapan tersangka penyalahgunaan sabu dan ganja. Mereka adalah BS, YS, ZA, MS, DH, AW, AG, dan ST. Mereka ditangkap di beberapa daerah di Kabupaten Tangerang yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja.
"Para tersangka ini bermacam-macam ada yang pengangguran, pekerja swasta, sampai seorang yang punya keahlian buat tato di rumahnya," ujar Ade.
Total barang bukti dari para tersangka sendiri untuk jenis ganja 121,72 gram sedangkan sabu 58,30 gram. Mereka diancam pasal Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
"Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ucap Ade.