Pemkab Lebak memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 hingga 20 Oktober. Selain itu, dibuat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pendisiplinan masyarakat para protokol kesehatan selama pandemi Corona.
"Iya betul PSBB mulai 1 hingga 20 Oktober, waktunya sama dengan yang (PSBB) provinsi," kata Sekda Lebak Dede Jaelani kepada detikcom, Selasa (29/9/2020).
Langkah penerapan PSBB dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Lebak semakin mengkhawatirkan. Daerah ini pernah ada di zona kuning, namun sebulan belakangan berubah dan jumlah pasien terjangkit Corona semakin melonjak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya perlu PSBB," ucapnya.
Sebetulnya, Dede mengatakan, Lebak memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB. Namun, meski sudah memiliki aturan itu serta ada pelaksanaan pemantauan dan saksi bagi pelanggar, tapi masyarakat tetap ada yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan.