Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yang kerap beraksi dilintas kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencuriannya di 26 TKP di lima Kabupaten. 7 TKP di Kabupaten Purwakarta, 15 TKP di Subang, 3 TKP di Sumedang dan 1 TKP di Kabupaten Bandung.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menyatakan pelaku diringkus di rumah kontrakkannya di wilayah Purwakarta kota tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering keluar masuk membawa kendaraan yang berbeda-beda di kontrakan pelaku. Kemudian pelaku juga berpindah-pindah tempat," ujar Fitran kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (24/09/2020).
Fitran menjelaskan modus yang dilakukan kedua pelaku ini terbilang unik. Mereka berpura-pura menjadi seorang pemburu anjing liar di hutan.
"Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dengan pura-pura sebagai pemburu hewan anjing liar dan mengaku telah mengambil sepeda motor sebanyak 26 TKP," jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku, masuk ke dalam halaman rumah dengan cara membuka pintu gerbang dan mengambil motor yang terparkir di rumah menggunakan kunci letter T.
Diketahui kedua pelaku ini ditangkap petugas di rumah kontrakkannya di sekitaran Purwakarta kota pada beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial ES (31) warga purwakarta merupakan seorang Security dan FB (22) adalah seorang mahasiswa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan motor hasil curian, kunci letter T, peralatan untuk memburu hewan, dan belasa. Pelat nomor motor.
"Pelaku terancam pasal 363 KUJP ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Fitran.
(mso/mso)