Dipasok dari Lapas Bandung, Pria Ini Edarkan Sabu Sambil Jualan Baju

Dipasok dari Lapas Bandung, Pria Ini Edarkan Sabu Sambil Jualan Baju

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 15:43 WIB
Pengedar sabu di Cimahi ditangkap polisi.
Pengedar sabu di Cimahi ditangkap polisi (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Seorang pria berinisial AS (36), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi lantaran terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka selama empat bulan. AS ditangkap pada Senin (21/9/2020) di Jalan Raya Citapen, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

"Dari pengintaian selama empat bulan itu akhirnya terbukti bahwa tersangka ini mengedarkan sabu di Cimahi dan KBB," ungkap Kapolres Cimahi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang digunakan AS dalam mengedarkan sabu cukup unik. Ia menjual pakaian secara berkeliling untuk menyamarkan aksinya mengedarkan sabu ke para pelanggan.

"Jadi dia ini berkeliling bawa tas isinya baju untuk dijual. Sambil keliling itu, ternyata dia sudah bawa paket sabu terus ditempel dan dikasih tanda balon sama lakban berwarna. Nanti dia kasih peta ke pelanggannya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar dengan berat mencapai 305,11 gram.

"Barang bukti yang dimiliki tersangka mencapai Rp 300 juta lebih. Yang bersangkutan mengaku menjual sabu baru empat bulan. Harga per ons atau 100 gram Rp 100 juta," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Yoris, barang terlarang itu didapat dari salah satu bandar yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan mengenai bandar tersebut.

"Barangnya dipasok bandar di dalam Lapas Kota Bandung. Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan terkait bagaimana komunikasi dan sistem pemesanannya," jelasnya.

Dalam satu hari, tersangka sanggup mengedarkan sabu sebanyak 50 sampai 100 paket. "Cara menjualnya komunikasi lewat WhatsApp dan media sosial. Kemudian dia (AS) janjian dengan pembeli dan barangnya ditempel di pohon dan sebagainya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads