Aksi Begal di Bandung Barat, Lumpuhkan Korban dengan Serangan Sambal

Aksi Begal di Bandung Barat, Lumpuhkan Korban dengan Serangan Sambal

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 14:21 WIB
Dua tersangka pencurian sepeda motor di Bandung Barat.
Foto: Tersangka pencurian sepeda motor di Bandung Barat (Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Polisi berhasil mengamankan Wawam Hermawan (28) pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek online di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam setahun dia telah beraksi sebanyak 17 kali dengan cara menyerang korban dengan sambal ke area wajah.

Selain Wawan, polisi juga turut mengamankan pelaku lainnya yakni, Sandi Firmansyah (21). Dia disebut sebagai penadah dan penjual barang hasil curian Wawan.

Terungkapnya aksi pembegalan tersebut diawali dengan ditangkapnya pelaku Sandi pada Kamis (3/9/2020) lalu di Soreang, Kabupaten Bandung. Selang satu jam kemudian, tersangka utama Wawan yang tak lain kakak ipar Sandi akhirnya diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan dua pelaku pembegalan dan pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah KBB, korbannya seorang pengemudi ojek online," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ditemui, Senin (21/9/2020).

Kasus pembegalan tersebut berawal saat korban Nana Mulyana (39) diminta untuk mengantarkan pelaku ke kawasan Kota Baru Parahyangan, pada 19 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Wawan meminta diantarkan dengan alasan menengok istrinya yang tengah sakit. Tanpa pikir panjang korban kemudian mau mengantarkan tersangka tanpa pemesanan melalui aplikasi ojek online.

"Jadi korban ini mengantarkan tersangka ke kawasan Kota Baru Parahyangan pada malam hari. Saat di dekat lokasi, kemudian korban ini dipukul dan wajahnya dioleh sambal. Saat tidak sadarkan diri, motor korban kemudian dibawa kabur tersangka," kata Yoris.

Setelah dilakukan penelusuran, para tersangka ternyata menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar Rp 2,9 juta.

Kepada polisi, dalam setahun terakhir tersangka mengakui sudah 17 kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Sebanyak 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang karena sasarannya adalah ojek pangkalan dan ojek online. Korban diminta untuk mengantar ke tempat sepi, kemudian dilumpuhkan dengan kekerasan dan sambal.

"Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama pertama minta diantarkan ke satu lokasi. Saat di lokasi kemudian korban dihajar lalu wajah korban diusap dengan sambal," sebutnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan.

"Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads