Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) untuk menekan laju penyebaran COVID-19. PSBM dilakukan daerah penyangga ibukota tersebut, sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebelum PSBM diterapkan, Pemprov Jabar menerbitkan surat Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9/20).
Dalam salah satu poinnya, Ridwan Kamil meminta agar bupati atau walikota melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menerapkan PSBM, dengan mengacu kepada level kewaspadaan daerah kabupaten/kota masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta mulai 14 September kemarin. Selain menjadi kebijakan pendukung PSBB DKI Jakara, PSBM juga dipilih untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pernah menjabarkan, bahwa penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu efektif. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor menurun.
PSBM sendiri, ujarnya, mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Melalui SE tersebut, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan.
PSBM juga rupanya tak hanya diterapkan di Bodebek, upaya ini juga dilakukan di Kota Cimahi yang diumumkan menjadi zona merah kembali. Kota ini pun menjadi satu-satunya daerah di luar Bodebek yang menjadi zona merah.
Tonton video 'Ridwan Kamil Terapkan PSBM Bodebek Dukung PSBB DKI':
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan personel yang diterjunkan mengawasi titik tersebut juga sekaligus mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan rutin menggelar operasi yustisi di pusat keramaian dan pengawasan ketat di 48 titik.
"Operasi yustisi tiap hari dilaksanakan selama PSBM berlangsung. Di Kota Cimahi ada 48 titik yang akan kami jaga," ungkap Yoris, Kamis (17/9/2020).
Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan mendapat teguran. Jika kemudian mereka yang melawan petugas bisa dikenai sanksi pidana sesuai maklumat Kapolri.
Operasi yustisi sendiri akan dilaksanakan pagi, siang, dan sore. Pada malam hari, pihaknya akan menertibkan warga yang masih berkerumun untuk mencegah penularan COVID-19.
"Sanksi teguran kalau warga melanggar protokol kesehatan. Tapi kalau ditegur dan melawan petugas bisa dikenakan pidana," ucapnya.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menginstruksikan aparat kewilayahan untuk menjaga akses keluar masuk warga luar daerah. Jika ada warga luar yang datang harus melapor ke lurah dan Puskesmas setempat.
"Para jajaran RW ini yang akan melakukan penjagaan, bagaimana wilayahnya jangan keluar masuk orang luar daerah. Kalau tamu datang apalagi menginap, bawa ke kelurahan lalu ke Puskesmas untuk rapid tes," katanya.
Untuk pembatasan jam malam Ajay mengaku sudah menyebar surat edaran. Dalam surat tersebut juga memuat batasan operasional kegiatan ekonomi dan batasan masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik maksimal pukul 21.00 WIB. Bila warga melanggar, maka akan dibubarkan.