Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Sutarman pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu atas kasus penyalahgunaan gelar. Lalu bagaimana untuk kasus pengubahan Garuda Pancasila?
"Sementara terkait masalah lambang negara ini sedang dilakukan pendalaman terhadap ahli yang berkaitan dengan logo dan lambang negara," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Erdi mengatakan pihaknya masih menelusuri perihal perkara tersebut. Bila nantinya sudah memenuhi alat bukti, Sutarman akan mendapat pasal tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini mungkin ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah," tuturnya.
Saat ini Sutarman sudah ditahan atas kasus penyalahgunaan gelar. Adapun pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebuah paguyuban di Kabupaten Garut bikin geger masyarakat karena mengubah lambang Garuda Pancasila
Kelompok ini dipimpin oleh Mister Sutarman. Paguyuban ini mengubah lambang Garuda Pancasila dan menambah semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Mereka membuat heboh dan mulai diperbincangkan masyarakat di awal September 2020. Mereka jadi perbincangan setelah mengubah lambang Pancasila.
Seperti dalam foto yang diterima detikcom, Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah bentuk burung garuda yang tertera pada lambang Pancasila. Perbedaan terlihat dari bentuk kepala burung. Di lambang Pancasila yang asli, kepala burung mengarah ke kanan. Sedangkan, pada lambang Pancasila yang dibuat kelompok, kepala garuda terlihat menghadap ke depan.
Ada dua lambang Pancasila berbeda yang dibuat kelompok tersebut. Pada lambang lainnya, kelompok ini mengubah bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan 'GARUDA BOLA DUNIA'.
Selain merubah lambang Pancasila, kelompok ini juga diketahui merubah semboyan Bhineka Tunggal Ika. Mereka mengubahnya menjadi 'Bhineka Tunggal Ika Soenata Logawa'.
(dir/mso)