- Polisi Tetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap kasus pengguntingan bendera yang viral di media sosial. Tiga orang emak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Ketiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.
- 3 Tersangka Ditahan
Tiga emak-emak di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiganya pun saat ini langsung ditahan.
"Sudah kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Yanto.
(dir/bbn)