Kota Cimahi yang saat ini kembali masuk ke zona merah penyebaran COVID-19 membuat pemerintah daerah langsung memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
PSBM tersebut resmi diberlakukan mulai Selasa (15/9/2020) selama 14 hari ke depan. Teknisnya pun tak berbeda jauh dengan pelaksanaan PSBB beberapa bulan lalu saat pandemi COVID-19 terjadi.
Selama pemberlakuan PSBM, Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan sejumlah larangan dan sanksi bila dilanggar oleh masyarakat dengan landasan Peraturan Wali Kota Cimahi. Berikut sanksi yang bisa menjerat warga pelanggar PSBM Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Sosial
Pelanggar PSBM bakal dikenai sanksi sosial oleh Pemerintah Kota Cimahi. Sanksi tersebut diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera bari masyarakat yang melanggar.
Bentuk sanksi sosial yang akan menjerat pelanggarnya seperti membersihkan ruang publik sambil memakai rompi berwarna orange. Sanksi tersebut sudah sempat diterapkan sebelum PSBM.
Sanksi sosial lainnya bagi warga yang melanggar yakni push up. Misalnya seorang warga kedapatan tak bermasker, maka akan langsung dihukum push up lalu diberikan masker secara cuma-cuma.
"Untuk sanksi awal bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBM itu teguran dan sanksi sosial. Misalnya bersih-bersih ruang publik dan dihukum push up. Intinya biar mereka jera juga " ungkap Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi, Harjono.
Sanksi Denda atau Administrasi
Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Cimahi resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.
Perwal yang sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membahas tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Perwal tersebut, sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker dan Rp 500.000 untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Perwalnya sudah ada. Kemungkinan besar ada denda mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu untuk pelaku usaha," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Sanksi Pidana
Pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Cimahi terancam sanksi pidana jika melawan petugas saat akan ditertibkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan sanksi pidana tersebut berdasarkan maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi COVID-19.
Dalam maklumat Kapolri disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun. Lalu di pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
"Sudah jelas kalau misalnya melanggar apa yang disampaikan pemerintah ada sanksi pidananya, apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Pak Kapolri," ungkap Erdi.