Ini Sejumlah Larangan yang Wajib Dipatuhi Selama PSBM di Cimahi

Ini Sejumlah Larangan yang Wajib Dipatuhi Selama PSBM di Cimahi

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 13:20 WIB
Ini yang dilarang selama penerapan PSBM di Kota Cimahi
Ini yang dilarang selama penerapan PSBM di Kota Cimahi (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terhitung sejak Selasa (15/9/2020) karena masuk lagi ke zona merah.

Penerapan PSBM tersebut menitikberatkan pada pengetatan di setiap RW di wilayah kelurahan se-Kota Cimahi. Namun pemerintah daerah juga bakal menerapkan larangan lain yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Berikut beberapa larangan yang wajib ditaati oleh masyarakat selama pemberlakuan PSBM Kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilarang Berkerumun di Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Kota Cimahi melarang warganya berkerumun di pusat perbelanjaan dan ruang publik lainnya selama PSBM diberlakukan.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk pusat perbelanjaan dan pemerintah bakal melakukan pembahasan untuk kembali memberlakukan pembatasan jam operasional mulai dari dibukan hingga ditutup.

"Kita rapat tentang mengurangi jam operasional pusat ekonomi agar dikurangi. Seksrang sudah mulai longgar, misalnya beroperasi sampai jam 10 malam, dulu kan sampai jam 5 sore, terus dilonggarkan maksimal ke jam 8 malam," ungkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ajay mengatakan bakal memantau pengurangan jam operasional pusat perekonomian selama pemberlakuan PSBM dalam dua hingga tiga hari ke depan.

"Kita lihat dulu dua sampai tiga hari ini untuk mengurangi jam operasional pusat perekonomian, seperti pasar, supermarket, dan rumah makan. Kalau menutup total akan sulit pastinya," katanya.

Tidak Berkerumun di Rumah Makan

Di tengah pemberlakuan PSBM di Kota Cimahi, pemerintah daerah juga mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun di rumah makan dalam waktu lama.

Selain itu, saat ini pihaknya tengah bersiap melakukan pembatasan jam operasional rumah makan dan melakukan pembatasan maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

"Untuk rumah makan juga kapasitas hanya boleh 50 persen. Tidak berkerumun makan di tempat, kalau bisa langsung dibawa pulang saja," ungkap Juri Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi Harjono.

Membatasi Jumlah Jemaah di Masjid

Pemerintah Kota Cimahi bakal memperketat aktivitas warga di luar rumah termasuk saat beribadah untuk menekan penyebaran kasus COVID-19.

Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Cimahi masyarakat tetap diperkenankan melaksanakan ibadah di masjid dan tempat peribadatan lain namun diwajibkan menjaga jarak dan mengenakan masker.

"Tidak boleh berkerumun, karena sekarang memang agak longgar juga. Jadi akan diperketat lagi seperti membatasi jumlah jemaah dan pengaturan jarak selama beribadah," ungkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Dilarang Berkerumun di Ruang Publik di Atas Pukul 21.00

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Cimahi resmi dilakukan mulai Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Cimahi meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di ruang publik hingga malam hari.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi Harjono mengatakan masyarakat yang berkerumun di ruang publik lebih dari pukul 21.00 WIB, akan dibubarkan oleh petugas gabungan.

"Nanti petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan berpatroli mengecek apakah ada kerumunan warga di pusat keramaian, kalau masih ada yang berkerumun di atas pukul 21.00 maka akan dibubarkan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads