Ini Landasan Hukum PSBM di Bodebek

Ini Landasan Hukum PSBM di Bodebek

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 14:33 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Bandung -

Kawasan Bodebek sebagai peyangga DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBM). PSBM dilakukan untuk menunjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di ibu kota.

Sebelum PSBM diterapkan, Pemprov Jabar menerbitkan surat Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9/20).

Dalam salah satu poinnya, Ridwan Kamil meminta agar bupati atau walikota melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan menerapkan PSBM, dengan mengacu kepada level kewaspadaan daerah kabupaten/kota masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud, ditulis Selasa (15/9/20).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta mulai 14 September kemarin. Selain menjadi kebijakan pendukung PSBB DKI Jakara, PSBM juga dipilih untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Ia berharap dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus COVID-19," kata Daud, Minggu (13/9/20).

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor menurun.

PSBM sendiri, ujarnya, mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Melalui SE tersebut, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan.

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ucapnya.

Menurut Daud, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

"Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," katanya.

Simak juga video 'Ridwan Kamil Terapkan PSBM Bodebek Dukung PSBB DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads