Hasil autopsi korban anak usia 8 tahun yang dianiaya oleh orang tuanya, IS (27) dan LH (26), menunjukkan ada bekas luka lebam di bagian kepala. Luka ini diduga akibat hantaman benda tumpul. Setelah itu, pelaku menguburkan jasad bocah perempuan tersebut secara tak layak di TPU Gunung Kendeng, Lebak, Banten.
"Dari hasil autopsi itu kepala kanan dan pada tulang tengkorak luka lebam akibat hantaman benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Selasa (15/9/2020).
Saat kuburan bocah malang ini dibongkar warga dan kepolisian pada Sabtu (12/9) lalu, kondisi jenazah memang sudah tidak bisa diidentifikasi karena oleh pelaku korban dikuburkan sejak 26 Agustus. Sehingga sudah tiga pekan korban dikuburkan sampai ditemukan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ibu korban LH (26) memang melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal. Perlakukan ini disinyalir sudah sering karena ada bukti foto dan video di mana korban terlihat lebam di bagian wajah. Penganiayaan terakhir saat kejadian, mengakibatkan korban tewas.
"Jadi mereka, khususnya ibunya LH ini kepada almarhum ini anak kandung sendiri dia merasa kesal. Merasa anak susah diajarkan, sudah dikasih tahu diajarkan, dia kesal gelap mata," ujar David.