Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu tiga jam. Setelah mengamankan kedua tersangka, SAG alias Opung (26) dan TH alias Kembu (29), polisi berhasil mengamankan enam unit motor.
"Kejadian pukul 03.00 WIB pagi, 28 Agustus 2020. Kecepatan dari Polsek menemukan pelaku ini kurang lebih tiga jam. Jam 6 pagi sudah tertangkap pelakunya beserta barang buktinya. Setelah dikembangkan kita mendapatkan 6 unit," ujar Hendra di Polsek Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020).
Salah satu dari dua tersangka, merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja keluar selama dua bulan setengah dari balik jeruji.
"Ditahan tujuh tahun, nyuri laptop. Keluar sekitar 2 bulan setengah, kemudian ambil motor lagi," kata Hendra.
Selain itu, tersangka akan melancarkan aksi apabila ada pesanan. Salah satu pemesanannya berasal dari Garut. Nantinya, kendaraan tersebut akan dijual senilai Rp 3 juta tanpa dilengkapi surat resmi.
"Iya (dipesan). Biasanya motor matic. Diambil ke sini (Bandung) dari Garut. Dijual Rp 3 juta tanpa surat-surat," ucapnya.
Selain itu, Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo mengatakan para tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di halaman. Hanya dalam dua menit para tersangka mampu membawa kabur motor yang diincar.
"Untuk modus yang bersangkutan menyasar rumah rumah yang kendaraannya tidak dimasukkan ke rumah, disimpan di halaman rumah," ujarnya
Pihak kepolisian masih memburu satu orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Bagi kedua tersangka, mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (mso/mso)