Terkait perubahan lambang Garuda Pancasila oleh Paguyuban Tunggal Rahayu, kata Sugeng, ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
"Itu diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Sudah ada aturan soal lambang negara. Undang-undang itu tentu mengikat," ujar Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim juga akan mendalami kegiatan paguyuban termasuk transaksi para pengikut Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan uang cetakan sendiri.
"Kalau beredar dan dipakai (transaksi), jelas sudah melanggar. Pada intinya Bakorpakem sudah mulai bergerak melakukan penyelidikan," tutup Sugeng.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini