Pemkot Serang akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Kamis (10/9) hingga 24 September 2020. Sejumlah kegiatan warga akan kembali dibatasi termasuk mengatur jam operasional mal.
"Semua sepakat PSBB, jadi 14 hari ke depan, kita akan buat keputusan wali kota, apa yang jadi instruksi pemerintah dan apa yang jadi kewajiban masyarakat dan kewajiban kita, PNS, TNI dan Polri," kata Wali Kota Serang Syafrudin di Puspemkot Kawasan Serang Baru, Rabu (9/9/2020).
Delapan cek poin akan disiagakan untuk memeriksa arus masyarakat dari Jakarta maupun daerah lain. Apabila suhu badan di atas 37 derajat, maka akan dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suhu tubuh lebih dari 37, akan dikembalikan," tegasnya.
Mal juga akan dibatasi jam operasionalnya. Jika biasanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, maka dibatasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Nanti, akan ada petugas yang melakukan keliling untuk melakukan pemeriksaan.
"Di mal akan kita atur, sekarang jam 8 (pagi) ke jam 6 (sore)," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota 30 2020 yang mengatur sanksi, saat PSBB aturan ini juga mulai diterapkan. Bagi yang tak gunakan masker, bisa ada sanksi sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu. Ini termasuk bagi mereka tak pakai masker saat berkendara.
Syafrudin kemudian menegaskan, PSBB dilaksanakan karena ada instruksi Gubernur Banten agar dilakukan pembatasan di seluruh daerah. Pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut meski penyebaran COVID-19 di wilayahnya berada di angka di bawah 3 persen.
"(Kasus) di kita 3 persen, ini keputusan gubernur harus kita hargai," ujarnya.
(bri/mso)