Dua Bapaslon Pilbup Pangandaran Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSHS

Dua Bapaslon Pilbup Pangandaran Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSHS

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 13:34 WIB
Pemeriksaan kesehatan bacabup Pangandaran di RSHS Bandung.
Foto: Pemeriksaan kesehatan bacabup Pangandaran di RSHS Bandung (Istimewa).
Pangandaran -

Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran menjalani tes kesehatan di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, Rabu (9/9/2020). Kedua pasangan bakal calon itu adalah Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan serta pasangan Adang Hadari-Supratman yang akan bertarung di Pilbup Pangandaran 2020.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon merupakan bagian dari syarat pencalonan. "Ada tiga tahapan yang harus dijalani yaitu pemeriksaan kesehatan, psikotes dan pemeriksaan Narkoba," kata Muhtadin, Rabu (9/9/2020).

Teknis pelaksanaan ketiga tahap pemeriksaan itu melibatkan tim ahli dari IDI, HIMPSI dan BNN. Kedua bakal pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan didampingi oleh KPU, Bawaslu dan dikawal aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtadin mengatakan jika hasil pemeriksaan ketiga tim ahli menyatakan pasangan calon tidak sehat maka bisa saja pencalonan dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Komponen pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari kelengkapan administrasi pasangan calon. Jadi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat jika komponen itu tidak terpenuhi," kata Muhtadin.

Terkait mengapa pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RS Hasan Sadikin Bandung, Muhtadin mengatakan aturan menggariskan bahwa rumah sakit yang memeriksa kesehatan calon harus rumah sakit tipe A. Selain itu tempat di RS Hasan Sadikin juga direkomendasikan oleh tim dokter dari IDI.

ADVERTISEMENT

Selain itu Muhtadin juga mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi administrasi berkas pencalonan maupun berkas calon. Semua berkas yang melibatkan instansi lain akan diverifikasi langsung. "Misalnya ada berkas ijazah maka akan kami lakukan verifikasi langsung kepada lembaga bersangkutan. Waktu verifikasi berkas ini kami lakukan sampai tanggal 12 September," kata Muhtadin.

Berkaitan dengan status kedua bakal calon Bupati yang merupakan Bupati incumbent dan Wakil Bupati incumbent, Muhtadin mengingatkan agar keduanya melakukan pengajuan cuti 7 hari sebelum hari penetapan pasangan calon. "Penetapan pasangan calon kami agendakan tanggal 23 September 2020. Tujuh hari sebelumnya harus sudah mengajukan cuti, sehingga manakala sudah ditetapkan dan menjalani masa kampanye mereka sudah cuti," kata Muhtadin.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads