Sewa Kamar Kontrakan, Pemuda Bandung Produksi Narkoba Gorilla

Sewa Kamar Kontrakan, Pemuda Bandung Produksi Narkoba Gorilla

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 18:00 WIB
Pemuda Bandung Produksi Gorilla
Personel Polres Cimahi menangkap pemuda yang memproduksi narkoba tembakau gorilla di Kota Bandung. (Foto: Whisnu Pradana/drtikcom)

Yoris mengungkapkan sejauh ini pelaku mengaku menjalankan bisnis tersebut seorang diri. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya orang lain yang menjadi rekan bisnis pelaku.

"Sampai saat ini dia hanya berjalan seorang diri, tapi kita masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Yoris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RY, menurut Yoris, mempelajari cara meracik tembakau gorilla dari media sosial YouTube dan Instagram. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera juga dengan memanfaatkan media sosial.

"Barang-barangnya dia beli secara online, belajar produksinya dari media sosial. Lalu pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp," tutur Yoris.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads