Yoris mengungkapkan sejauh ini pelaku mengaku menjalankan bisnis tersebut seorang diri. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya orang lain yang menjadi rekan bisnis pelaku.
"Sampai saat ini dia hanya berjalan seorang diri, tapi kita masih lakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Yoris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RY, menurut Yoris, mempelajari cara meracik tembakau gorilla dari media sosial YouTube dan Instagram. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan di Pulau Jawa hingga Sumatera juga dengan memanfaatkan media sosial.
"Barang-barangnya dia beli secara online, belajar produksinya dari media sosial. Lalu pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp," tutur Yoris.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.
(bbn/bbn)