Din Syamsuddin Deklarasi KAMI di Bandung, Muncul Spanduk Soal MWA ITB

Din Syamsuddin Deklarasi KAMI di Bandung, Muncul Spanduk Soal MWA ITB

Siti Fatimah - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 14:15 WIB
Spanduk soal mwa itb din syamsuddin
Foto: Siti Fatimah
Bandung -

Status Din Syamsuddin sebagai Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB masih berpolemik. Kini muncul spanduk di pertigaan Jalan Ganesha dan H Ir Juanda Kota Bandung yang menyoal keberadaan Din di MWA ITB.

Spanduk berwarna biru itu selain ada di Jalan Ganesha, juga ada di jalan pertigaan Hasanudin dan Dago. Dalam spanduk itu bertuliskan 'Amanat Amanat PP No. 66/2013 tentang Statuta ITB Pasal 20 ayat 3. MWA ITB ADALAH PENGAMBIL KEPUTUSAN TERTINGGI DI ITB. KETUA SENAT AKADEMIK TAK BERHAK UNTUK MENCAMPURINYA'.

Terdapat pula logo GAR atau Gerakan Anti Radikalisme di pojok spanduk yang menandakan pembuat dan pemasang spanduk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari mengatakan pemasangan spanduk tersebut sudah memenuhi izin dan legalitas formal. Diketahui, baru dipasang hari ini bertepatan dengan deklarasi KAMI di Jawa Barat.

"Spanduk-spanduk tersebut memenuhi persyaratan legal seperti izin, pajak, dan lain-lain," katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, spanduk tersebut dipasang sebagai bentuk protes dan pengingat akan tuntutan GAR ITB terkait keanggotaan Din Syamsudin. "Selama belum ada kejelasan, ya GAR ITB akan tetap mempertanyakan," ujarnya.

"Tuntutan kita kan Pak Din diberhentikan dari MWA. Semua dasar tuntutan sudah disampaikan di surat terbuka," katanya.

Dia menyinggung keberpihakan Senat Akademik dalam persoalan ini. "MWA itu pengambil keputusan tertinggi. SA harusnya tidak bisa mengintervensi," tegasnya.

Pihaknya meminta agar MWA bertindak secara tegas atas keputusan publik yang sebelumnya telah dibuat bahwa Din Syamsudin sudah mengundurkan diri sebagai anggota MWA. Terkait bukti fisik atas pengunduran diri atau keputusan MWA, menurutnya, secara lazim dapat dibuktikan.

"Ya lazimnya, harunya ada lah. Pernyataan tertulis itu bisa berupa surat fisik atau email. Atau zaman sekarang bisa jadi kan kirim WA (WhatsApp) dulu lalu surat resminya menyusul kemudian. Intinya pasti ada bukti," pungkasnya.

Tonton video 'Massa Tolak Deklarasi KAMI di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads