43 Unit Mobil Operasional Pemkot Cimahi Dilelangkan, Berminat?

43 Unit Mobil Operasional Pemkot Cimahi Dilelangkan, Berminat?

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 13:53 WIB
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak membuat aktivitas masyarakat di luar rumah menurun, Rabu (22/4/2020)
Foto: Suasana jalan di Kota Cimahi (Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi bakal melelang 43 unit kendaraan roda empat. Lelang tersebut bisa diikuti oleh masyarakat umum yang berminat membeli mobil dengan harga lebih murah.

Lelang tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 7 September dengan 20 unit kendaraan yang akan dilelangkan. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September," ungkap Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Ira Triana, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan bekas itu tinggal mendaftar melalui laman tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.

Langkah selanjutnya, peserta lelang harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan kendaraan dari Pemkot Cimahi. "Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti dicetak sebagai barang bukti untuk pengambilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ira mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis, dan tahun kendaraan.

Ia mencontohkan, seperti Toyota Avanza keluaran tahun 2011 memiliki nilai minimal penawaran Rp 44.124.000. Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 memiliki nilai limit Rp 34.192.800. Artinya peserta lelang harus menawar di atas nilai minimal penawaran.

Lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran BBM, dan asuransi.

"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia tujuh tahun harus dihapuskan," ujarnya.

Simak juga video 'Bangunan Sekolah Dasar di Ciamis yang Rusak Berat':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads