Rekom Cabup-Cawabup Sukabumi Jadi Pergunjingan Warganet, Ini Kata Gerindra

Rekom Cabup-Cawabup Sukabumi Jadi Pergunjingan Warganet, Ini Kata Gerindra

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 13:02 WIB
Surat rekomendasi cabup Sukabumi dari Partai Gerindra.
Foto: Surat rekomendasi cabup Sukabumi dari Partai Gerindra (Tangkapan layar foto viral).
Sukabumi -

Surat rekomendasi Cabup-Cawabup Sukabumi dari Partai Gerindra jadi pergunjingan warganet. Mereka mempertanyakan adanya perbedaan tanggal keluarnya rekomendasi dari DPP Gerindra dan DPD Gerindra Jabar.

"Apa ngga salah yaa,,Coba di baca di simak baik2..Rekom DPP tgl 5 Rekom DPD tgl 14 Kenapa jadi balapan yaa DPP & DPD
Mohon penjelasan nya," tulis pemilik akun Facebook Putra Sagara, dilihat detikcom Rabu (2/9/2020).

Dilihat detikcom, surat rekomendasi tentang usulan pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi dalam Pilkada Serentak dikeluarkan DPD Jawa Barat dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2020. Sementara rekomendasi dari DPP keluar lebih dulu tanggal 5 Agustus dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menjelaskan hal itu disebabkan karena adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan Partai Gerindra pada tanggal 8 Agustus lalu.

"Perihal tanggal dikeluarkan sehubungan dengan adanya KLB alias Kongres Luar Biasa di Partai Gerindra pada tanggal 08 Agustus 2020. Karena setelah KLB, posisi menjadi demisioner dan belum ada SK Kemenkumham, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Heri kepada detikcom melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, warganet juga menyoroti soal waktu atau periode rekomendasi kepada calon bupati dan wakil bupati kepada Adjo Sarjono dan Iman Adinugraha. Dalam surat tersebut tertulis masa jabatan Bupati Sukabumi 2000-2024.

"Penjelasannya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun. Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada November 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji," jelas Heri.

Heri mengatakan partainya bersama PAN akan total memenangkan Pilkada Kabupaten Sukabumi. Jubir nasional juga akan turun gunung memikat suara pemilih di Sukabumi.

"Pak Prabowo bila dimungkinkan akan hadir, atau bisa juga Pak Sekjen Ahmad Muzani. Kalau teh Desi (Desi Ratnasari) sudah pasti akan turun, kami tidak sembarangan merekomendasikan pilihan kepada pasangan Pak Adjo dan Pak Iman mereka memang memenuhi kriteria sebagai energi baru untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Heri.

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads