Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pihak Wahid menilai ada kejanggalan dalam dakwaan.
"Majelis hakim yang terhormat, setelah mendengar isi dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan," ucap Djernih Sitanggang kuasa hukum Wahid Husen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020).
Kuasa hukum meminta hakim untuk memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu selama satu minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Djernih menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi. Menurut dia, ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK.
"Sebenarnya perbuatan itu masuk delik kepercayaan. Karena tukar menukar mobil, belum ada kaitan dengan jabatan dia," ujar Djernih.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kekurangan dalam uraian Jaksa KPK. Namun dia tak menjelaskan secara rinci terkait kekurangannya itu.
"Dakwaan berbentuk kumulatif alternatif, kita akan periksa jelas nanti secara yuridis ilmu hukum. Terus bagaimana ini bukan gratifikasi, karena jual beli dengan sistem kredit. Si pemberk Radian, jadi belum ada hubungan dengan jabatan dia sebagai Kalapas," tuturnya
Dalam kasus ini, Wahid didakwa pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dir/mso)