130 Warga Cianjur Tertipu Pengembang Bodong, Kerugian Capai Rp 1,5 M

130 Warga Cianjur Tertipu Pengembang Bodong, Kerugian Capai Rp 1,5 M

Ismet Selamet - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 14:38 WIB
Korban penipuan rumah subsidi bodong tunjukan surat lapoan dan bukti dugaan penipuan
Korban penipuan rumah subsidi bodong tunjukan surat lapoan dan bukti dugaan penipuan (Foto: Ismet Selamat/detikcom).
Cianjur -

Belum usai kasus penipuan berkedok investasi paket kurban, kini kembali muncul kasus penipuan perumahan subsidi bodong di Kabupaten Cianjur. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp 1,5 miliar.

Informasi yang dihimpun detikcom, kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika para korban ditawari rumah subsidi oleh salah satu pengembang di kawasan Kecamatan Pacet, 2018 lalu. Para korban menyerahkan uang total Rp 8 juta untuk uang muka Rp 6,5 juta, booking fee Rp 1 juta, dan biaya administrasi Rp 500 ribu.

Setahun berlalu, para korban tak kunjung dapat kepastian kapan rumah subsidi dengan cicilan Rp 900 ribu-Rp 1 juta tersebut dimulai. Bahkan pengembang terus memberikan alasan terkait mangkraknya perumahan dengan nama Bhayangkara Village.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dijanjikan 2018 itu sudah mulai dibangun dan segera jadi. Tetapi ada saja alasan, mulai dari kendala cuaca, Pileg dan Pilpres, hingga terakhir karena adanya pandemi COVID-19 yang katanya membuat uang tidak turun. Padahal kami sudah bayar uang muka sampai administrasi," ucap Marlina Harahap (35), salah seorang korban saat ditemui di kawasan Pacet, Minggu (30/8/2020).

Ia serta para korban lainnya mulai merasa curiga dengan tidak kunjung dibangunnya perumahan yang dijanjikan. Apalagi saat cek lokasi perumahan, terdapat baliho bertuliskan lahan tersebut milik pribadi dan tidak diperkenankan mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik.

ADVERTISEMENT

"Dari situ kami semakin curiga jika perumahan ini bodong. Makanya kami segera melapor ke polisi 2 Juli 2020," paparnya.

Menurutnya para korban mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Selain itu, kerugian 130 korban dengan nilai lebih dari Rp 1,5 miliar bisa dikembalikan.

"Kami berharap uang bisa kembali dan pelaku yang sudah merugikan banyak pihak diproses hukum," tuturnya.

Senada, Adi Permana (26) korban lainnya, meminta para pelaku diproses hukum. Sebab untuk melunasi uang muka hingga biaya administrasi, dirinya bersusah payah mencari uang dan mengeluarkan semua uang simpanannya.

"Pihak pengembang selalu meminta agar segera dilunasi karena bilang unit sudah hampir habis dan harga berubah jika dibayar tahun berikutnya. Uang sudah lunas, tapi kenyataannya malah begini," tegasnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Iptu Badru Salam, mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku terkait kasus penipuan rumah subsidi bodong.

"Kami sudah tindaklanjuti, dua orang sudah diamankan. Tapi ada pelaku lainnya yang kami sedang cari keberadaannya. Kami segera ungkap kasus perumahan subsidi bodong ini dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads