Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Perwali 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Adanya Perwali yang baru ini, pelanggar masker akan dikenakan denda tanpa tahapan peringatan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020).
"Kami juga akan memberlakukan kembali Perwali untuk menerapkan sanksi dengan cepat, karena landasan yang digunakan kemarin masih agak berjenjang dan lama. Karena itu akan berlaku Perwali yang bisa langsung menerapkan sanksi kepada warga apabila melanggar protokol kesehatan," kata Bima Arya, Sabtu (29/8/2020).
Sebelumnya, Pemkot Bogor menerapkan sanksi bagi pelanggar masker dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 Tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat. Dalam Pergub ini, pelanggar masker baru bisa dikenai sanksi denda setelah melewati empat tahapan teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam Perwali yang baru sekarang, sanksinya ada dua yakni denda atau sanksi sosial, jadi tidak ada tahapan teguran. Kalau aturan sebelumnya kan ada empat tahapan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, penahanan identitas, baru didenda. Itu kan lama tahapannya," ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Sabtu (29/8/2020).
Dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 disebutkan, denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu akan diberlakukan kepada pejalan kaki di tempat atau fasilitas umum, pengemudi atau penumpang mobil pribadi yang tidak bermasker dan ojek online yang mengangkut penumpang tidak bermasker.
Sementara bagi pengemudi atau penumpang yang berada di dalam mobil pribadi maupun mobil angkutan umum dan tidak menggunakan masker akan kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pasca penetapan Kota Bogor sebagai zona merah COVID-19 hingga 11 September 2020.
Selama pembatasan sosial skala mikro ini diberlakukan, semua unit usaha seperti mal, resto dan kafe diminta berhenti operasi pada pukul 18.00 WIB. Pemkot Bogor juga memberlakukan jam malam dan meminta warga menghentikan segala aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
(bbn/bbn)