Pemkot Serang mengesahkan aturan penerapan penegakan protokol kesehatan selama pandemi Corona. Hal ini tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Kami punya Perwal, kami sudah tandatangani dan menyesuaikan dengan Pergub (peraturan gubernur Banten) yang ada," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (25/8/2020).
Peraturan ini ditandatangani begitu ada Pergub 38 Tahun 2020 pada Senin (24/8) kemarin. Perwal juga adalah pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 6 agar setiap daerah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subjek dari Perwal 30 ini melingkupi disiplin protokol kesehatan untuk perorangan, badan usaha, pengelola-penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum. Ada kewajiban untuk bermasker untuk setiap orang, penyediaan sarana kesehatan untuk fasilitas-fasilitas umum dan perkantoran.
Di Pasal 7 juga disebutkan sanksi Rp 100 ribu bagi mereka yang beberapa kali melanggar aturan. Sanksi dilakukan bertahap mulai dari teguran lisan tertulis, kerja sosial sampai ke denda.
"Kita akan sosialisasikan dan kemudian dalam rangka penerapan protokol kesehatan kita banyakan teguran dulu. Nanti teguran yang kita harus sampaikan baru terakhir denda," ujar Syafrudin.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar, akan dilakukan pemberhentian operasionalnya hingga penutupan izin usaha. Penegakan hukum akan dilakukan oleh gugus tugas hingga polisi setelah ada sosialisasi dari semua pihak.