Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pergub berisi sanksi termasuk denda bagi para pelanggar.
Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Pergub ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada 23 Agustus.
Di Pasal 3 disebutkan bahwa Pergub dibuat untuk memberikan perlindungan atas penyebaran Corona. Ini juga dibuat agar ada kepatuhan masyarakat, penanggung jawab atau pemilik fasilitas umum. Efek jera dibuat agar ada kepatuhan warga menggunakan protokol kesehaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasa 4 menyebutkan bahwa warga harus menggunakan masker, pengelola dan pemilik fasilitas umum wajib melakukan pencegahan dan pengendalian virus. Fasilitas umum mencakup perkantoran, sekolah dan institusi pendidikan, stasiun, erminal, banda udara, tempat wisata, faskes sampai area publik.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran terulis, kerja sosial dan denda adminisratif," begitu bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip detikcom pada Senin (24/8/2020).
Ketentuan sanksi bagi yang tak menggunakan masker paling tinggi Rp 100 ribu dan bagi penanggung jawab didenda Rp 300 ribu.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukum Disiplin. Jika dilakukan berulang maka sanksi bisa berupa pemberhentian dari jabatan atau penurunan pangkat.
Dikonfirmasi mengenai ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati membenarkan telah ditandatanganinya Pergub 38 Tahun 2020.
"Betul, sudah (ditandatangani) nanti akan dibuatkan rilis," kata Eneng dikonfitmasi melalui pesan WhatsApp oleh detikcom.
(bri/ern)