Dua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan positif Corona. Pengadilan rencananya tetap melakukan pelayanan termasuk persidangan, namun menggunakan protokol kesehatan.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua PN Serang Gutiarso bahwa Ketua PN Serang Barita Sinaga sudah koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banten atas hasil positif Corona di lingkungan pengadilan. Maka akan diberlakukan pembagian kerja yaitu 50 persen pegawai bekerja di pengadilan dan 50 persen kerja di rumah. Pembagian kerja ini akan dilakukan secara bergiliran.
"Demikian kebijakan diambil atas adanya hasil swab dua karyawan dinyatakan positif," ujar Gutiarso di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses layanan termasuk persidangan khususnya pidana, akan tetap dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan. Ini diberlakukan terkait jika ada masa tahanan yang sudah mendekati habis dan tidak bisa diperpanjang.
"Maka disidangkan dengan menggunakan protokol kesehatan," ucap Gutiarso.
Ketua PN Serang Barita Sinaga menegaskan antisipasi adanya pandemi ini sebetulnya diserahkan ke masing-masing satuan kerja. Ia sudah bertemu dengan kepala Pengadilan Tinggi Banten dan tidak ada aturan tegas penutupan pengadilan saat adanya pandemi.
Makanya, kebijakan yang diambil adalah membagi kerja sebagian pegawai di rumah dan sebagian di kantor. Tentunya dengan menggunakan protokol kesehatan. Layanan juga tetap berlaku termasuk persidangan khususnya bagi yang masa tahannya akan habis.
"Karena sifat daripada pengadilan ini melayani publik. Ada yang sidang dan surat, sehingga tutup total tidak mungkin. karena setiap saat ada berurusan dengan PN, ada limpahan perkara karena terkait masa penahanan habis atau tidak bisa diperpanjang sehingga harus limpah. Di PN harus ada hakim ada pimpinan yang menyikapi ini untuk menunjuk majelis hakim, kalau di-lockdown total pelayanan terganggu," tutur Barita.
Atas dua pegawai yang positif ini, PN Serang akan melakukan kembali swab massal untuk pegawai dan hakim. Pihak PN juga akan melakukan protokol kesehatan yang ketat bagi setiap layanan dan penanganan perkara agar tidak ada penyebaran virus Corona.
(bri/bbn)