Modus Usir Kuntilanak, Pria Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Usir Kuntilanak, Pria Tangerang Cabuli Anak di Bawah Umur

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 21:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Andhika Akbarayansyah)

Aksi pelaku kemudian meminta foto korban dan mengeditnya seolah-olah ada kuntilanak. Ini juga yang menimbulkan ketakutan dari korban anak.

Dari situ, akal bulus pelaku bermain sehingga menawarkan pengobatan dengan cara yang tak senonoh. Upaya penipuan ini pun dilakukan begitu si korban telah pulang ke rumah. Kali ini bahkan korban ditakut-takuti tidak bisa memiliki keturunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban anak yang semakin ketakutan melaporkan hal ini melalui temannya ke polisi. Tersangka pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Setelah pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada empat orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucap Ade.

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka merupakan pelanggaran bagi perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads