Aksi pelaku kemudian meminta foto korban dan mengeditnya seolah-olah ada kuntilanak. Ini juga yang menimbulkan ketakutan dari korban anak.
Dari situ, akal bulus pelaku bermain sehingga menawarkan pengobatan dengan cara yang tak senonoh. Upaya penipuan ini pun dilakukan begitu si korban telah pulang ke rumah. Kali ini bahkan korban ditakut-takuti tidak bisa memiliki keturunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban anak yang semakin ketakutan melaporkan hal ini melalui temannya ke polisi. Tersangka pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Setelah pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada empat orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucap Ade.
Perbuatan tersangka merupakan pelanggaran bagi perlindungan anak. Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(bri/bbn)