Dua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan positif Corona atau COVID-19. Keduanya terdiri panitera pengganti dan tenaga honor di lingkungan pengadilan.
Wakil Ketua PN Serang Gutiarso mengatakan keduanya dinyatakan positif setelah dilakukan tes swab kepada seluruh pegawai dan hakim di lingkungan pengadilan pada 11 Agustus 2020. Dari situ, ada 2 yang dinyatakan positif.
"Tangal 21 Agustus ada surat dari Kemenkes RI kepada Dinkes Serang mengenai hasil pemeriksaan COVID-19 di situ tertera dari 113 ternyata ada 2 yang dinyatakan positif," kata Gutiarso di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang yang dinyatakan positif ini saat ini masih dalam penanganan dari Tim Gugus Tugas. Pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kembali dilakukan swab massal kepada pegawai, hakim dan ASN di lingkungan PN Serang.
"Kasubag umum sudah koordinasi akan dilakukan swab ulang," ujar Gutiarso yang juga juru bicara pengadilan.
Kedua pegawai yang dinyatakan positif menurutnya sempat kaget dinyatakan positif. Mereka disinyalir merupakan orang tanpa gejala. Terakhir keduanya juga masih ada di lingkungan PN pada 19 Agustus lalu.
"Sepertinya dua-duanya OTG, dia pun kaget setelah adanya hasil ini," kata Gutiarso didampingi Ketua PN Serang Barita Sinaga.
(bri/bbn)