Sejauh ini, Pemkot Serang belum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun badan usaha. Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 6 tentang Peningkatakn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sampai Minggu (23/8) kemarin, kasus konfirmasi di ibu kota Banten ini mencapai 65 orang. Dari jumlah tersebut 26 orang dirawat, sembuh ada 35 pasien dan meninggal sampai 4 orang. Daerah ini juga masuk pada zona orange atau penyebaran virus dalam skala sedang.
Wali Kota Serang Syafrudin saat ditanya soal ini, mengaku belum memutuskan kapan akan mengeluarkan peraturan wali kota bagi pelanggar protokol kesehatan. Draftnya sendiri memang sudah dibuat, tapi pihaknya masih menunggu peraturan gubernur terkait hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah buat draft, hanya kami menunggu Pergub, jangan sampai pemkot tidak sesuai sama Pergub," kata Syafrudin saat ditanya detikcom di Pemkot Serang, Senin (24/8/2020).
Soal penerapan sanksi pelangar protokol, itu pun sudah tersedia di draft peraturan wali kota. Termasuk jika ada klausul denda bagi pelanggar. Memang, aturan ini tidak keluar sebelum ada aturan dari gubernur yang jadi pedoman pemerintah kota.
"Sanksi mengikuti provinsi, mungkin dilakukan (sanksi) sama, hanya menunggu Pergub," ujarnya singkat.
Saat masih berada di zona kuning penyebaran virus Corona, Kota Serang pada 18 Agustus sempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Namun, itupun bertahan hanya dua hari karena penyeberan virus semakin mengkhawatirkan dan berubah jadi zona orange.
"Soal sekolah menunggu perkembangan," tegas wali kota singkat.
(bri/mso)