Mulai Minggu Ini Denda Tilang Protokol Kesehatan di Jabar Lewat Ponsel

Mulai Minggu Ini Denda Tilang Protokol Kesehatan di Jabar Lewat Ponsel

Yudha Maulana - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 17:02 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Ediwahyono)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.

"Kita perlu pendisiplinan, saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (21/8/2020).

Kang Emil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. "Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, dalam kesempatan itu Kang Emil tidak menjabarkan lebih rinci bagaimana proses tilang dicatat dan bagaimana proses pembayaran denda dilakukan oleh pelanggar.

Sedianya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru.

ADVERTISEMENT

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Hingga 6 Agustus 2020, Satpol PP Jabar menjaring 927 warga yang melanggar aturan bermasker. Adapun jenis protokol kesehatan yang dilanggar, mayoritas lantaran tak memakai masker (104 pelanggar), membawa masker tapi tidak dipakai (307 pelanggar), atau memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar (516 orang).

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads