Umumkan Per 27 Juli Denda Masker, Ridwan Kamil Baru Teken Pergubnya Hari Ini

Umumkan Per 27 Juli Denda Masker, Ridwan Kamil Baru Teken Pergubnya Hari Ini

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 15:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Yudha Maulana
Bandung -

Sejak jauh hari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan per 27 Juli atau hari ini warga yang tak memakai masker akan dikenai denda hingga Rp 150 ribu. Namun hari ini belum ada satu pun daerah di Jabar yang memberlakukannya. Bahkan Pergubnya saja baru diteken Ridwan Kamil hari ini.

"Maka hari ini saya sudah tandatangani Pergub terkait sanksi dan denda tidak memakai masker, supaya kita bisa kembali melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi tetap menjaga kewaspadaan," ujar Ridwan Kamil dari Jakarta dalam Webinar Siasat Recovery BUMD di Era AKB, Senin (27/7/2020).

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu tidak menyebutkan kapan dan bagaimana teknis pemberian denda yang akan diberikan. "Itu update hari ini, yang rekan-rekan (wartawan) bisa kutip juga," ucap Kang Emil.

Sebelumnya, penerapan denda dan sanksi akan diberikan pada 27 Juli 2020. Warga akan didenda bila abai memakai masker di area publik, denda akan diberikan sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, berikut kerja sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, karena tingkat kedisiplinannya masih rendah, maka kami akan denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000," ujarnya beberapa waktu lalu.

Akhir pekan lalu, Kang Emil menyatakan pemberian sanksi harus menunggu peraturan atau instruksi presiden yang belum turun.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan denda ini akan berlaku selama dua pekan dan bukan hanya menyasar warga Jabar.

"Nah Jabar ini, kunci bisa mengendalikan Covid yang diapresiasi oleh banyak pihak walaupun penduduknya 50 juta tapi keterkendalian Covid-nya lebih baik dan terukur dibanding provinsi besar lainnya. Kuncinya yang saya ingin sampaikan adalah kekompakan , jadi covid ini adalah ujian persatuan," ujar Kang Emil.

Tonton video 'Satgas Akui Belum Tahu Kapan Puncak Corona di RI':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads